JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Rizieq Shihab, mengaku tak terlibat dalam proses pembuatan sikap dan pendapat keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Saya bukan anggota MUI dan tidak boleh ikut rapat resmi MUI terkait sikap dan pendapat keagamaan dan fatwa," kata Rizieq di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan, MUI sudah memiliki banyak ahli sehingga hampir tidak pernah mengundang orang luar untuk ikut rapat menentukan fatwa ataupun sikap dan pendapat keagamaan.
Namun, Rizieq mengatakan, tak menutup kemungkinan bila MUI mengundang ahli dari luar.
"Khusus saya, saya tidak terlibat dan tak pernah hadir salam rapat pernyataan sikap MUI," kata Rizieq.
Kompas TV Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama. Rizieq Shihab dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai ahli bidang agama dalam sidang Ahok pada Selasa depan. Pada sidang sebelumnya, hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan lima saksi ahli yang belum hadir pada sidang berikutnya. Sementara itu, terkait status Rizieq sebagai tersangka menjadi saksi ahli sidang Ahok, kuasa hukum menyatakan hal tersebut tidak menjadi menjadi masalah. Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. Penetapan tersangka Rizieq diputuskan oleh Polda Jawa Barat setelah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik sebagai tersangka beberapa pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.