JAKARTA, KOMPAS.com - Massa pengunjuk rasa sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan mulai membubarkan diri pada Selasa (28/2/2017) sore.
Mereka membubarkan diri dengan tertib untuk kembali ke rumah masing-masing. Pantauan Kompas.com di Jalan RM Harsono, massa yang pertama kali membubarkan diri adalah dari kubu pro Ahok.
Setelah, massa pro Ahok membubarkan diri, barulah massa kontra Ahok ikut bubar. Ketika massa mulai membubarkan diri, aparat kepolisian segera membereskan pagar berduri yang sempat digunakan untuk memisahkan para pengunjuk rasa.
Selain pagar berduri, empat kendaraan taktis yang semula diparkirkan di ruas jalan tersebut juga dipindahkan. Aparat kepolisian langsung menggelar apel seusai massa membubarkan diri.
Sedangkan, aparat kepolisian yang tidak mengikuti apel, terlihat membereskan peralatan seperti tameng dan tongkat kayu. Barang-barang tersebut dimasukan ke mobil boks milik pihak kepolisian.
Setelah massa benar-benar sudah bubar, barulah Jalan RM Harsono dibuka untuk umum. Kendaraan yang dari arah Mampang atau Ragunan sudah bisa melintasi ruas jalan itu.
Saat ini, kondisi lalu lintas terpantau ramai lancar. Dalam sidang hari ini, ada dua saksi ahli yang bersaksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum. (Baca: Saksi Ahli Pernah Minta Tim Pengacara Ahok Bertaubat)
Mereka adalah pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama dan Abdul Chair sebagai saksi ahli pidana. Basuki didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.