JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, terkendalanya pembangunan stadion bertaraf internasional di bekas Taman Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena masih adanya masalah hukum.
Taman BMW masih dalam kasus sengketa sehingga Pemprov DKI tak bisa segera membangun stadion di atas lahan itu. Djarot menjelaskan, hal itu juga yang menyebabkan adanya pemanfaatan ilegal yang dilakukan oleh pemulung di sekitar area itu.
Saat Kompas.com mendatangi Taman BMW, lahan itu dipenuhi sampah. Tampak juga gubuk-gubuk semi permanen yang biasa digunakan pemulung untuk beristirahat. Padahal, lanjut Djarot, kawasan itu sudah dikelilingi pagar pembatas.
"Ini risiko, ada lahan kosong dimanfaatkan. Padahal sudah kami pagar. Nah mau enggak mau (lahan BMW) harus segera dieksekusi. Setelah Lapangan Banteng," ujar Djarot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Djarot mengatakan, pembangunan taman tersebut sudah lama direncanakan. Bahkan, Pemprov DKI sebelumnya berencana menjadikan stadion itu menjadi back up Stadion Gelora Bung Karno yang saat ini menjadi masih stadion terbesar di Indonesia.
Djarot berharap agar permasalahan tersebur cepat selesai sehingga stadion tersebut segera dibangun.
"Kemarin ketemu sama Ketum PSSI, Pak Edy Rahmayadi , dia tanya bagaimana (pembangunannya). Saya bilang kalau bisa tahun ini," ujar Djarot.
"Kalau misalnya ini dilakukan secara cepat, kami berharap Asian Games udah selesai sehingga bisa back up Gelora Bung Karno. Dulu cita-cita nya seperti itu. Kami selesaikan sampai proses berjalan," ujar Djarot.
Saat ini, lahan untuk stadion yang memiliki luas 66,6 hektar ini lebih tampak seperti tempat pembuangan akhir sampah. Sejauh mata memandang, hanya tampak hamparan sampah yang sudah seperti menggunung. Saat berada di lokasi itu, bau tak sedap sangat menyengat.
Sengketa itu melibatkan antara Pemprov DKI dengan PT Buana. Saat itu, Pemprov DKI ingin melakukan penertiban di lahan itu. Namun, PT Buana menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berhak melakukan penertiban di Taman BMW. Sebab, mereka menilai, lahan tersebut masih berstatus sengketa.
"Lahan di Taman BMW sedang dalam gugatan hukum. Pemprov DKI harus mematuhi aturan, tidak boleh semena-mena," kata perwakilan PT Buana di Taman BMW, Hamid, Rabu (16/9/2015).
Pada Februari 2015, PTUN Jakarta memenangkan PT Buana dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare milik Pemprov DKI. Namun, Pemprov DKI kemudian mengajukan banding.
Pada Juni 2015, PTUN memenangkan banding yang diajukan Pemprov DKI. Kemenangan atas banding yang dilakukan Pemprov DKI sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang memenangkan PT Buana.
Namun, PT Buana kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait putusan PTUN. Sehingga putusan MA-lah yang nantinya akan menentukan pihak yang berhak atas 11 hektare lahan yang kini disengketakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.