Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Setahun Bebas dari Penjara, Pria Ini Kembali Edarkan 6,9 Kg Sabu

Kompas.com - 28/02/2017, 17:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - HS (33) baru setahun menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara di Lapas Narkotika Cipinang. Namun, kini dia harus kembali merasakan dinginnya penjara karena kasus peredaran narkoba.

Pada 24 Februari 2017, HS ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur di kos-kosannya di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. BNNK Jaktim mencium gerak gerik HS dari laporan masyarakat yang masuk.

"Hari Jumat dini hari dilakukan penggerebekan di satu rumah kos di Jalan Kayu Manis Timur. Saat digerebek, petugas menemukan tas berisi barang bukti narkoba," kata Kepala BNNK Jakarta Timur, Mohammad Nasrun, di kantor BNNK di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (28/2/2017).

Dari tas tersebut, BNNK menemukan 6,9 kilogram narkoba jenis sabu, dan barang bukti sabu lain yang ada di dalam plastik klip kecil, alat timbangan elektronik, handphone, dan lainnya.

Tidak ada perlawanan saat HS ditangkap. Kepada petugas, HS mengaku berperan sebagai pengedar barang haram itu.

Dia diperintahkan seorang berinisial WY yang berada di Bogor. HS dikenalkan dengan WY saat dirinya mendekam di lapas.

"Hasil pemeriksaan, HS ini mantan napi di Lapas Narkotika Cipinang. Dia baru keluar satu tahun dan menurut yang bersangkutan dia kenal itu dari lapas," ujar Nasrun.

Saat akan mengedarkan sabu, HS janjian mengambil barangnya dari WY di Bogor. Setiap kali mengedarkan, HS menunggu perintah WY melalui telepon.

Pada saat ditangkap, HS baru menjual 1 ons sabu. Nasrun mengatakan, pihaknya masih memburu WY, yang keberadaannya belum diketahui.

BNNK Jakarta Timur menduga narkoba itu berasal dari jaringan internasional.

Atas perbuatannya, HS diganjar Pasal 114 ayat 2, juncto 112 ayat 2 dan Pasal 127 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, sampai hukuman maksimal pidana mati.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba, berupa 12 kilogram sabu, 168 gram kokain, dan 50 ribu mililiter narkoba jenis baru, berupa cairan 4-CMC alias "blue sapphire". Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com