JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menindak lembaga bahasa ilegal atau bodong. Ahok mengatakan hal itu untuk menanggapi temuan lembaga pendidikan bahasa asing tak berizin di kawasan Cipinang Indah, Jakarta Timur.
"Kami harus tindak dan teliti. Kami sudah dapat laporannya," kata Ahok di Gedung Graha Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Ahok meminta agar ada pengawasan intensif terhadap lembaga pendidikan non-formal atau tempat kursus yang menawarkan pelatihan bahasa. Terutama soal legalitas dan kualitas pengajar.
"Makanya kami harus hati-hati terhadap pendidikan bantuan yang masuk. Harus teliti," kata Ahok.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, petugas Suku Dinas (Sudin) Pendidikan wilayah satu Jakarta Timur mendatangi sebuah lembaga pendidikan bahasa, 7 Language, di Mall Cipinang Indah, pada Senin (27/2/2017) siang. Mereka mendapat laporan bahwa lembaga pendidikan itu sudah beroperasi selama dua tahun tanpa izin.
Selain itu, lembaga bahasa tersebut berdiri di dalam pusat perbelanjaan atau mall. Dikhawatirkan, lembaga bahasa itu mengeluarkan sertifikat fiktif atau bodong yang tidak terdaftar di Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.