Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Terhenti Empat Tahun, Penyidik Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus CPO

Kompas.com - 02/03/2017, 19:49 WIB
Windoro Adi

Penulis

JAKARTA.KOMPAS.com - Setelah empat tahun kasus dugaan pencurian minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) terhenti, akhirnya hari ini, Kamis (2/3/2017), Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasusnya ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Utara (Jakut).

"Tadi pagi dua orang tersangkanya, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku petugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Kamis siang.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan Alan Munir, Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 lalu dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok.

"Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," ujar Argo.

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016 lalu. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI dengan nomor B-966/0.1.1/Epp.1/02/2017.

Selama proses penyidikan, keduanya tidak ditahan polisi. Alasannya karena subyektivitas penyidik.

"Tapi karena harus dilakukan tahap II, P21, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II pada tanggal 27 Februari 2017, tetapi baru bisa dilakukan pada pagi tadi. Sekarang sudah di kejaksaan," jelas Argo.

Rugi Rp 400 juta

Kasus bermula ketika PT PMA membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

"Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram," terang Suhardi, Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.

Anehnya, setelah dilakukan pembongkaran, terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42,9 ton yang kemudian menggelembung menjadi 61 ton dengan nilai Rp 400 juta.

Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Termasuk saat awal kasus ini masuk, kami meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. Bahkan kami mengundang Sucofindo untuk melakukan penakaran, tetapi mereka diusir," papar Sunardi.

Selanjutnya, PT PMA menempuh jalur hukum dengan melaporkan SE dan ER ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barulah, di situ Sucofindo selaku ahli dapat melakukan pengawasan penimbangan ulang dan hasilnya menyatakan bahwa CPO milik PT PMA berkurang sekitar 4 ton lebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com