Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Pertanyakan Dasar Hukum Dana Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:59 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota tim pemenangan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo, mempersoalkan adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

Sebab, kampanye dan debat pada putaran kedua akan berimplikasi pada penggunaan dana kampanye.

"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi, kampanye bentuk lain, akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye. Di PKPU dianggap semua selesai di putaran pertama dengan dilakukan audit dan hasil auditnya," ujar Miko dalam FGD tentang SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Miko menuturkan, pada saat audit dilaksanakan, rekening dana kampanye ditutup dan kelebihannya dikembalikan kepada negara.

"Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi, termasuk di sana ada sanksi pidananya. Dan ketika digunakan lagi, yang jadi masalah adalah dasar hukumnya," kata Miko.

(Baca: Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua)

Tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Miko, tidak ingin muncul potensi pelanggaran pidana dengan adanya kampanye dan dana kampanye tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.

"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI merencanakan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub menerima kembali sumbangan dana kampanye.

Nantinya, kedua pasangan calon harus melaporkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yakni 16 April 2017.

KPU DKI Jakarta akan menetapkan aturan tersebut sebelum penetapan tahapan putaran kedua dan peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2017).

Kompas TV Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki putaran kedua. Dua pasangan calon dipastikan kembali bersaing merebut simpati rakyat Jakarta. Sejumlah persiapan pun dilakukan masing-masing kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com