JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pemenangan pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Sudiyatmiko Aribowo, mempersoalkan adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Sebab, kampanye dan debat pada putaran kedua akan berimplikasi pada penggunaan dana kampanye.
"Ketika kemudian ada rancangan baru lagi, kampanye bentuk lain, akhirnya yang jadi pertanyaan laporan dana kampanye. Di PKPU dianggap semua selesai di putaran pertama dengan dilakukan audit dan hasil auditnya," ujar Miko dalam FGD tentang SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Miko menuturkan, pada saat audit dilaksanakan, rekening dana kampanye ditutup dan kelebihannya dikembalikan kepada negara.
"Kalau tiba-tiba harus dibuka lagi, termasuk di sana ada sanksi pidananya. Dan ketika digunakan lagi, yang jadi masalah adalah dasar hukumnya," kata Miko.
(Baca: Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua)
Tim pemenangan Ahok-Djarot, lanjut Miko, tidak ingin muncul potensi pelanggaran pidana dengan adanya kampanye dan dana kampanye tersebut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, aturan soal dana kampanye tercantum dalam Undang-Undang dan PKPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.
Dalam aturan disebutkan bahwa peserta pilkada melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye serta durasi waktu pelaporan.
"Yang tidak boleh, ketentuan pidana itu adalah menggunakan dana kampanye yang dilarang oleh Undang-Undang, termasuk juga kalau tidak salah menerima dana kampanye dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, badan hukum asing, ataupun lembaga internasional," kata Titi dalam kesempatan yang sama.
KPU DKI merencanakan adanya kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 7 Maret-15 April 2017. KPU DKI juga memperbolehkan pasangan cagub-cawagub menerima kembali sumbangan dana kampanye.
Nantinya, kedua pasangan calon harus melaporkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat satu hari setelah masa kampanye, yakni 16 April 2017.
KPU DKI Jakarta akan menetapkan aturan tersebut sebelum penetapan tahapan putaran kedua dan peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Sabtu (4/3/2017).