Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bingung PPSU Hanya Dikontrak 3 Bulan

Kompas.com - 02/03/2017, 21:49 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan adanya aturan kontrak tiga bulan untuk petugas penanganan sarana dan praarana umum (PPSU) maupun pekerja harian lepas (PHL).

Menurut Ahok, biasanya PPSU dan PHL dikontrak selama satu tahun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Makanya saya bingung, kenapa dari pemprov waktu saya cuti dibuat peraturan tiga bulan. Padahal PPSU kan tiap tahun, kontraknya tahunan, kenapa ini cuma tiga bulan? Ini saya baru dapat laporan mereka," ujar Basuki atau Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/3/2017).

(Baca: Kumpulkan PPSU dan "Pasukan Biru", Ahok Akan Kasih Pengarahan soal Banjir)

Ahok mengaku akan menyelidiki laporan tersebut. Menurut dia, membuat kontrak per tiga bulan kurang efektif dan kontrak terhadap petugas PPSU seharusnya dibuat per tahun.

Namun, jika ada yang melakukan pelanggaran atau tidak disiplin, Pemprov DKI tetap bisa memberhentikan kapanpun.

Selama Ahok cuti, banyak juga laporan mengenai PPSU dan PHL yang diberhentikan setelah bertahun-tahun bekerja. Terkait itu, Ahok mengaku akan menelusuri terlebih dahulu.

"Kami lagi selidiki masalahnya apa, malas atau apa," kata Ahok.

PHL di tiap kelurahan hanya dikontrak sampai 31 Maret 2017 oleh Pemprov DKI. Hal ini diatur dalam surat edaran Sekda DKI nomor 51/SE/2016.

Dalam poin 13 surat tersebut, tertulis SKPD atau UKPD dapat menyelenggarakan pengadaan penyedia jasa perorangan untuk masa kontrak 1 Januari sampai 31 Maret 2017. Padahal, pada tahun sebelumnya, kontrak untuk PHL dilakukan per tahun.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, ketentuan itu hanya untuk urusan administrasi saja. PHL yang lama tetap bisa melanjutkan kontrak untuk periode selanjutnya.

"Kemarin saya buat edaran karena sekarang sedang transisi, transisi nomenklatur tentang organisasi perangkat daerah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/1/2017).

Saefullah juga mengatakan, sistem kontrak mengalami sedikit perubahan karena Pemprov DKI sedang menyiapkan dua peraturan gubernur. Pergub tersebut akan mengatur ketentuan mempekerjakan PHL di tiap kelurahan.

Pergub pertama untuk mengatur standarisasi nama, jenis pekerjaan, dan juga beban kerja. Pergub kedua akan mengatur standarisasi biaya penyediaan jasa ini. Gaji para PHL akan lebih diatur dalam pergub tersebut. Nilai gaji berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan PHL tersebut.

Saefullah mengatakan, mereka yang kontraknya habis pada Maret 2017 akan otomatis dilanjutkan kembali. Pada periode berikutnya, kontrak PHL tidak lagi per tiga bulan melainkan hingga Desember 2017.

"Jadi kan Januari sampai Maret, nanti dia berkontrak lagi Maret sampai Desember. Enggak ada seleksi lagi," ujar Saefullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com