JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan mengonsultasikan hasil uji publik terkait rancangan surat keputusan (SK) pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta kepada KPU RI. Uji publik telah diselenggarakan pada Kamis (2/3/2017).
"Kan kemarin kami lakukan konsultasi publik. Ada banyak ragam pendapat, itu sudah kami himpun dan kemudian akan disampaikan kepada KPU RI nanti seperti apa," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Rapat konsultasi antara KPU DKI Jakarta dengan KPU RI akan dilaksanakan pada Jumat siang ini. Setelah mendapatkan arahan dari KPU RI, KPU DKI akan memperbaiki rancangan SK tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Sumarno menuturkan, pengesahan SK paling lambat dilakukan Sabtu (4/3/2017), sebelum penetapan pasangan cagub-cawagub pada putaran kedua.
"Nanti setelah ada arahan-arahan, perbaikan, dan revisi, kami akan menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye untuk putaran kedua dan juga pemutakhiran data pemilih untuk putaran kedua," kata dia.
Salah satu perdebatan pada uji publik kemarin terkait dengan kampanye dan cuti petahana. Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat keberatan dengan sikap KPU yang akan mengubah Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dalam SK tersebut, kampanye pada putaran kedua hanya berbentuk debat. Tim pemenangan Ahok-Djarot pun mempertanyakan dasar hukum kampanye yang dirancang KPU DKI Jakarta. (Baca: KPU DKI Gelar Uji Publik Sebelum Tetapkan Tahapan Putaran Kedua)
Sumarno mengatakan, aturan kampanye tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
KPU DKI Jakarta tidak gegabah menyusun rancangan kampanye pada putaran kedua. KPU DKI Jakarta juga telah melakukan rapat konsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan kampanye pada putaran kedua tersebut.
"Jadi tidak benar kalau KPU DKI tidak punya landasan hukum, tidak punya cantolan, tidak punya dasar untuk menetapkan kampanye. Sangat jelas Peraturan KPU itu kemudian menjelaskan hal itu," ucap Sumarno.