JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mulai menghadirkan saksi meringankan dari pihak Basuki atau Ahok.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan, akan ada tiga saksi fakta yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/3/2017) mendatang.
"Saksi terdiri dari Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono," kata Humphrey, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017).
Bambang Waluyo merupakan politisi Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu, September 2016. Andi Analta Amier merupakan kakak angkat Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.
Kemudian saksi ahli yang dihadirkam JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.