JAKARTA, KOMPAS.com - Personel dari Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan pelaku kasus pencurian kartu ATM yang beraksi di sekitar Jakarta Selatan dan Depok.
Menurut keterangan pihak kepolisian saat konferensi pers, Jumat (3/3/17), para pelaku telah beraksi selama tiga tahun.
"Modusnya adalah pelaku ganjal pakai korek, lalu korban enggak bisa masuk kartunya. Habis itu pelaku minta korban masukkin PIN sambil dihafal sama (pelaku) yang satunya. Setelah itu ditukar kartunya dengan yang palsu dan yang asli dibawa kabur," jelas Kanit Resmob Polres Jaksel Iptu Falva saat diwawancarai Kompas.com, Jumat.
Selanjutnya Falva menerangkan bahwa pihak kepolisian telah bekerja sama dengan beberapa bank untuk membantu para korban. Sedangkan beberapa korban lainnya sudah melakukan pemblokiran dengan pihak bank masing-masing.
"Kasus terakhir yang kami urus (terkuras) 40 juta. Sementara yang paling besar itu 75 juta," ujar Falva saat konferensi pers.
Menurut Falva, terdapat 30 buah kartu ATM dari berbagai bank yang berhasil diamankan dari pelaku.
Pelaku berjumlah tiga orang, yakni PD (45) dan EN (34) yang berinteraksi langsung dengan korban, sedangkan satu pelaku lainnya merupakan supir. (Baca: Curi Kartu ATM dan Kuras Tabungan Sahabatnya, Isman Ditangkap Polisi)
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga sore ini, Jumat (3/3/17), satu pelaku telah berhasil diamankan dan dua orang lainnya dalam proses penangkapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.