JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti, mengkritisi wacana kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Menurut Ikrar, kampanye putaran kedua tak tercantum dalam aturan.
"Dalam aturan Undang-Undang sendiri apakah KPUD punya hak diskresi? Apa gunanaya juga kampanye putaran kedua," kata Ikrar, Jumat (3/3/2017).
Ikrar menuturkan, berdasarkan pengalaman pada Pilkada DKI Jakarta 2012, tak perlu lagi ada kampanye pada putaran kedua. Kampanye putaran kedua dinilai akan menambah beban secara anggaran.
"Tidak ada kampanye putaran kedua, dari segi anggaran tidak mengeluarkan dana lagi, tinggal langsung aja. Karena selama ini dilakukan debat publik langsung," ucap Ikrar.
(Baca: KPU DKI Siapkan Aturan soal Kampanye Putaran Kedua)
Diberitakan sebelumnya, awalnya KPU DKI tidak akan mengadakan masa kampanye untuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Namun, hal itu kemudian berubah.
KPU DKI memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua. Keputusan itu diambil usai KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017).
KPU DKI menilai, kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua karena dikhawatirkan ada pasangan cagub-cawagub yang melakukan tindakan mengarah pada kampanye saat tidak diberlakukan masa kampanya. (Rachmat Hidayat)