JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno meminta tidak ada lagi penghadangan terhadap kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Masa kampanye akan dimulai pada Selasa (7/3/2017).
"Tidak boleh lagi ada kasus penghadangan karena itu pelanggaran yang sangat jelas terhadap undang-undang. Pelakunya bisa ditindak pidana," ujar Sumarno, di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
KPU DKI Jakarta membebaskan kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta untuk berkampanye di mana pun asalkan bukan di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan kantor-kantor pemerintahan.
Pasangan cagub-cawagub juga boleh melakukan metode kampanye blusukan, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka. Adapun hal yang ditiadakan pada masa kampanye putaran kedua yakni pemasangan alat peraga kampanye dan rapat umum.
"Saya berharap masyarakat dapat menerima siapa pun yang hadir untuk melakukan kegiatan kampanye karena semua calon berhak untuk melakukan kampanye di semua wilayah DKI Jakarta," kata Sumarno.
(Baca: KPU DKI Buka Posko dan "Hotline" Pendaftaran Pemilih Putaran Kedua)
Selain kampanye yang dilakukan pasangan calon, KPU DKI Jakarta juga akan menyosialisasikan pasangan cagub-cawagub melalui bahan sosialisasi dan iklan kampanye di media massa.
Iklan media massa rencananya dilakukan pada 9-15 April 2017. KPU DKI Jakarta juga akan menyelenggarakan debat.
"Iklan dipasang KPU DKI. Nanti kami minta materi dari tim paslon apakah materi masih yang lama atau yang baru," ucap Sumarno.
Kampanye putaran kedua akan berlangsung hingga 15 April 2017. Sementara pemungutan suara akan dilaksanakan pada 19 April 2017.
Kedua pasangan calon yang menjadi peserta putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yakni paslon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan paslon nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno.