JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama membenarkan keterangan saksi Eko Cahyono yang menceritakan soal ucapan Gus Dur terkait Al Maidah 51.
Eko merupakan saksi meringankan sekaligus calon wakil gubernur pendamping Ahok saat Pilkada Provinsi Bangka Belitung pada 2007.
Dalam persidangan, Eko mengungkapkan, Gus Dur pernah menjelaskan konteks Surat Al-Maidah ayat 51 adalah soal memilih pemimpin agama, bukan pemimpin di pemerintahan.
"Saya yang berangkat bersama Gus Dur, satu mobil, makan, sampai balik ke Jakarta terbang lagi ke Bangka saya selalu bersama Gus Dur. Termasuk pertemuan dengan (saksi) ini, itu perlu saya sampaikan," kata Ahok di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat mempertegas lagi, apakah keterangan Eko sesuai dengan yang sebenarnya terjadi.
Ahok pun memastikan bahwa kesaksian Eko, termasuk soal pernyataan Gus Dur, adalah benar. Pandangan Gus Dur soal Surat Al-Maidah ayat 51 disampaikan ke Eko secara langsung ketika Gus Dur berkampanye untuk dirinya dan Ahok dulu.
"Saya yakin, Pak Ahok ngomong begitu tidak menodai agama. Saya sudah tanya ke tokoh-tokoh agama, termasuk ke Gus Dur, bahwa konteks Surat Al-Maidah bukan memilih pemimpin di pemerintahan, tetapi pilih pemimpin agama," kata Eko.