JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita puluhan kendaraan dari para tersangka yang ditahan dan masih diperiksa dalam kasus investasi bodong Pandawa Mandiri Group.
"Barang bukti yang disita ada mobil 28 unit dan sepeda motor 20 unit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (7/3/2017).
Sebagian dari kendaraan yang disita itu kini terparkir di halaman Direktroat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Metro Jaya.
Mobil dan motor itu terdiri dari berbagai jenis, terdapat skutik, vespa, hingga Harley Davidson. Jumlah kendaraan yang disita kemungkinan masih akan bertambah.
Selain kendaraan, ada sembilan surat tanah SHM atas nama pendiri Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto, istri Salman; Cici, adik Salman; Sutaryo, dan dua leader Pandawa bernama Dedi Susanto serta M Soleh.
Di luar surat tanah yang disita dari para tersangka, polisi juga menerima sertifikat dan AJB tiga tanah milik Nuryanto dari seorang anggota TNI AL bernama Mayor Widi Aditya.
Tiga surat tanah yang dipegang Widi diketahui sebagai jaminan investasi sebesar Rp 28 miliar.
"Total bangunan atau rumah ada enam, tanah ada delapan bidang," ujar Argo.
Argo mengatakan jumlah tersangka masih bisa bertambah. Selain Nuryanto dan keluarganya, para leader yang dijadikan tersangka yakni Dani Kurniawan, Arif Firmansyah, M Soleh (diamond), Anto Wibowo, Dedi Susanto, Vita Lestari\, Reza Fauzan, Abdul Karim, Ricky M Kurniawan, Tohiron, Yeret Meta, Roni Santoso, Madamin, Sutaryo, dan Subardi.
"Saksi yang sudah di-BAP 79 orang, ahli yang sudah diperiksa tiga orang, data korban pada posko crisis center ada 4.109 orang," ujar Argo.
(Baca: Sebelum Dirikan Pandawa, Salman Sukses sebagai Tukang Bubur)
Investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto yang merupakan seorang tukang bubur di Depok membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.