TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Indra Cahyadi, memastikan pihaknya akan memaparkan mekanisme penggunaan donasi dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Alfamart menggugat Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumennya yang bernama Mustolih Siradj karena menanyakan penggunaan donasi yang diminta kasir dari uang kembalian setiap berbelanja.
"Sebenarnya informasi yang diminta sudah ada di Kemensos dan yayasan selaku pengelolanya. Informasinya sudah disediakan oleh pihak-pihak itu, tapi kami akan jelaskan lagi nanti mekanisme penggunaan donasi di persidangan," kata Indra kepada Kompas.com usai sidang perdana perkara ini, Rabu (8/3/2017) siang.
Menurut Indra, pokok gugatan yang dilayangkan kepada KIP dan Mustolih adalah adanya pernyataan KIP yang menyebut Alfamart sebagai badan publik. Pernyataan itu keluar saat KIP memproses aduan Mustolih, tahun 2016 silam.
Mustolih mengadu ke KIP karena beberapa kali meminta informasi penggunaan donasi via surat ke Alfamart tidak digubris. Hingga KIP memutuskan Alfamart wajib memberi informasi yang diminta Mustolih karena merupakan informasi terbuka.
"Kami keberatan dituduhkan sebagai badan publik. Balik lagi ke masalah formilnya, pengertian badan publik, unsur-unsurnya tidak masuk dalam klien kami. Kalau tidak terpenuhi, maka KIP tidak berwenang mengadili perkara ini," tutur Indra.
Sidang perdana gugatan perdata Alfamart terhadap KIP dan konsumennya selesai pada Rabu siang. Pada sidang tadi, Ketua Majelis Hakim I Gede Suwarsana baru memeriksa kelengkapan berkas dan menyusun berapa saksi yang akan dihadirkan dalam perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Alfamart pada pekan depan.