TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang, Banten, menetapkan SBH sebagai tersangka tunggal penabrak driver GrabBike di Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017) lalu.
Pria berumur 22 tahun itu diamankan polisi sehari selang penabrakan yang bertepatan dengan bentrok antara sopir angkot dengan ojek online pada Rabu lalu.
"SBH ini pelaku tunggal. Dia dengan sengaja melakukan hal tersebut karena dendam dengan ojek online," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada Kompas.com di Mapolres Metro Tangerang, Jumat siang.
Menurut Harry, awalnya pihak kepolisian menyelidiki mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar yang digunakan pelaku untuk menabrak driver GrabBike. Dari penelusuran angkot itu, polisi menanyai pemilik angkot. Dari situ ketahuan bahwa SBH merupakan sopir cadangan.
Bersama dengan SBH, polisi turut mengamankan satu unit angkot yang dipakai untuk aksi tabrak lari itu.
Akibat perbuatannya, korban tabrak lari sampai hari ini masih koma dan dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus itu.
Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.