JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap peredaran sabu dan ganja seberat total 5 kilogram di Pesanggrahan. Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan penemuan barang bukti, Pesanggrahan ditetapkan masuk zona merah narkoba.
"(Penangkapan) bermula barang bukti hanya satu paket tidak lebih dari 100 gram. Ini hasil pengembangan yang kami tangkap keseluruhan dari wilayah Pesanggrahan," ujar Vivick, saat konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (10/3/2017).
Vivick mengatakan, menurut keterangan tersangka, seluruh barang bukti narkoba yang sudah dikemas siap edar itu diambil dari wilayah Tangerang Selatan dan Depok. Rencananya, paket narkoba itu akan diedarkan di kawasan Jakarta Selatan.
"Wilayah Pesanggrahan ini ternyata hasil penyidikan sudah masuk zona merah," ucap Vivick.
Penangkapan bermula saat Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Jaksel mengungkap satu tersangka berinisial FE dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,24 gram dan satu bungkus ganja seberat 5,50 gram.
Penyelidikan berlanjut hingga 9 Maret 2017 dini hari dan ditetapkan dua tersangka yakni FE dan AA. Keduanya berasal dari wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penjualan dan peredaran Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.