JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Hidrologi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL meminta Pemprov DKI Jakarta memerhatikan keberadaan kabel utilitas yang tertanam di dasar laut sebagai bagian dari proyek reklamasi.
Kasie Navigasi Laut Pushidros Mayor Laut Suprihadi menjelaskan, ada banyak kabel seperti kabel listrik dan telekomunikasi yang tertanam di dasar laut.
Suprihadi menilai, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk proyek reklamasi belum memerhatikan hal itu. Utilitas kabel tersebut diketahui dari pemetaan yang setiap tahun dilakukan oleh Pushidros sebagai pihak pembuat peta navigasi kapal laut.
Suprihadi menyarankan dibuat zonasi kabel agar ditempatkan di satu jalur.
"Perhatikan obyek-obyek vital ini bagaimana, apakah mau dizonasi? Kalau dizonasi kan berarti dia harus direlokasi, kabelnya dijadikan satu jalur sendiri jadi kan kabel-kabel listrik dan telekomunikasi yang banyak dia harus direlokasi dalam satu area," ujar Suprihadi saat menghadiri kegiatan konsultasi publik KLHS untuk proyek reklamas di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Pemprov DKI Jakarta mengadakan konsultasi publik itu guna merampungkan KLHS guna melanjutkan proyek reklamasi.
Selain kabel, Pemprov DKI juga diminta memerhatikan keberadaan pipa minyak dan gas yang juga tertanam di dasar laut.
Pipa-pipa tersebut, lanjut Suprihadi, didesain untuk menerima tekanan dengan berat tertentu saja. (Baca: Reklamasi 17 Pulau Dikhawatirkan Rusak Kabel Bawah Laut)
Untuk itu, Suprihadi meminta kepada seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM, Kementerian KKP, PLN, dan perusahaan komunikasi kembali membahas kajian strategis proyek reklamasi itu.
"Apabila pecah (pipanya), tentu jadi isu internasional. Makanya seluruh instansi harus duduk bareng karena banyak instansi yang terlibat," ujar Suprihadi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya masih menunggu dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek reklamasi Teluk Jakarta. KLHK memberikan waktu hingga 120 hari terhitung sejak 26 Desember 2016 atau sejak sanksi terhadap proyek reklamasi tersebut diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.