Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gede Pasek Suardika Dilaporkan Sayap Partai Hanura ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 10/03/2017, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah oleh Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil. Gemura merupakan organisasi sayap Partai Hanura. 

"Pelaporan terkait statement (pernyataan) Bapak Gede Pasek pada 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain," ujar pengacara Oktasari, Yan Yan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/3/2017).

Padahal, Okta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura. Selain itu, Gemura mempersoalkan ucapan Pasek yang menyebutkan bahwa Gemura tidak lagi menjadi organisasi otonom dari Partai Hanura. 

Pasek juga disebut mengintimidasi sejumlah tenaga ahli di DPR yang merupakan anggota Gemura agar keluar dari organisasi tersebut.

"Kader-kader Gemura yang sekarang menjadi TA (tenaga ahli) di DPR RI dia disuruh memilih apakah mau jadi TA atau keluar dari Gemura, dan itu bukan hanya terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader-kader Gemura yang ada di Indonesia," ujar Yan Yan.

Sementara itu, Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek ini ada kaitannya dengan sikap politik Gemura pada Pilkada DKI 2017.

Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. 

(Baca juga: Dukung Anies-Sandi, Gemura Akan Awasi TPS pada Putaran Kedua)

Adapun Hanura mendukung lawan Anies, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Oktasari, seharusnya persoalan beda pandangan ini bisa diselesaikan dengan berdialog, bukan justru memfitnah dan memprovokasi pembubaran Gemura. 

"Saya pikir pilihan politik boleh berbeda, tetapi persoalan pembunuhan karakter tidak boleh dilakukan," ujar dia. 

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Gede Pasek dituduh melakukan fitnah sebagaimana tertuang dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com