JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani melalui akun Twitternya. Kicauan Dhani dilaporkan oleh pendukung Ahok pada Kamis (9/3/2017).
"Kami terima laporannya, kami melakukan penyelidikan, akan dicari informasi apakah yang dimaksud ini termasuk pidana atau tidak," kata Argo saat dihubungi, Jumat (10/3/2017).
Kata Argo, Subdirektorat Cyber Crime akan mendalami laporan ini. Polisi berencana memeriksa saksi pelapor dari pendukung Ahok dan terlapor. Belum diketahui kapan pemeriksaan Dhani akan dijadwalkan.
"Tergantung penyidik seperti apa ya nantinya, kalau memang perlu dipanggil pasti akan dipanggil," ujar Argo.
Sebuah kelompok pendukung Ahok-Djarot, yaitu BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musikus, ke polisi pada Kamis (9/3/2017) malam terkait dengan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. (Baca: Dilaporkan karena Kicauan Bernada Kebencian, Dhani Siap Diperiksa)
Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 6 Maret 201 di akun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.