JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah mengingatkan warga Pulau Pari untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pengunjung yang datang ke Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
Budi menyampaikan, pantai merupakan lokasi yang secara bebas didatangi oleh masyarakat tanpa harus membayar biaya dalam bentuk apa pun.
"Kami sudah sosialisasikan, tempel spanduk dan diingatkan. Pantai itu kan public service, untuk masyarakat, enggak ada dibayar, enggak boleh dipungutan (di Pantai Puri)," ujar Budi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
(Baca juga: Pengacara: 6 Warga Pulau Pari yang Diamankan Polisi Tak Lakukan Pungli)
Ia menyampaikan hal ini dalam menanggapi penetapan tersangka tiga warga Pulau Pari oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pungutan liar di Pantai Perawan.
Menurut Budi, boleh-boleh saja warga berdagang di kawasan pantai. Namun, yang pasti tak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.
"Lahan itu punya pemerintah, pantai punya pemerintah. Pemerintah enggak boleh patok harga. Silakan berjualan, tetapi melakukan pungutan tidak boleh," ujar Budi.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Pulau Pari, Kepualauan Seribu. Sebelumnya, polisi telah menahan enam orang terkait kasus ini.
Namun, tiga di antaranya dilepaskan karena terbukti tidak terlibat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyalahi aturan.
Kata Argo, warga seharusnya tidak memungut retribusi dari pengunjung. Ketiga orang tersebut yakni Mustaghfirin alias Boby (45), Bahrudin alias Edo (42), dan Mastono alias Tono.
(Baca juga: iga Nelayan Pulau Pari Jadi Tersangka Dugaan Pungli)
Mereka adalah nelayan tradisional. Kuasa hukum ketiga nelayan dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang warga untuk memungut sumbangan sukarela dari pengunjung.
Uang pungutan itu digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi wisatawan. "Enggak ada aturannya, itu sukarela, kalau enggak mau kasih ya tidak apa-apa," ujar Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.