Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Nilai Saksi Fakta Ahok Tidak Konsisten

Kompas.com - 14/03/2017, 12:46 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menilai kesaksian Juhri, saksi fakta yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak konsisten.

Juhri merupakan mantan Ketua Pawaslu Kabupaten Belitung. Ali menyoroti mengenai kesaksian Juhri yang menyebut banyak selebaran soal larangan memilih pemimpin non-muslim saat Ahok maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Bangka Belitung 2007.

"Ada yang tidak konsisten dengan keterangan saksi mengenai selebaran di Kabupaten Belitung. Dikatakan tadi pertanyaan hakim bahwa dari selebaran itu tidak ada tindak lanjut dan konfirmasi," ujar Ali, dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Berdasarkan keterangan Juhri, selebaran tersebut termasuk unsur pelanggaran pidana. Oleh Juhri temuan tersebut diteruskan ke Panwaslu Provinsi.

"Itu hasil rapat pleno. Kesimpulan kami (atas selebaran) harus diteruskan ke provinsi. Yang memutuskan di provinsi. Administrasi dan pidana. Selebaran itu masuknya pelanggaran pidana," ucap Juhri.

Mendengar pernyataan Juhri, Ali bertanya dari mana Juhri dapat menyimpulkan bahwa selebaran tersebut masuk dalam pelanggaran pidana. Ali juga bertanya apakah hal tersebut sudah ada putusan di pengadilan.

"Belum," jawab Juhri.

Menurut Ali, keterangan Juhri berbeda dengan yang dia kemukakan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pasalnya, dalam BAP, Juhri menyebut selebaran tersebut tidak termasuk pelanggaran pidana.

"Dari BAP saudara, huruf 7F, apakah panwaslu menindaklanjuti pelangaran tersebut. Dilaporkan panwas kabupaten ke provinsi, dan terhadap pelanggaran tersebut sudah diproses, namun berdasarkan hasil kajian panwas provinsi menyebutkan hasil dari laporan tersebut belum ada pelanggaran pidana. Nah yang benar yang mana?" ucap Ali.

(baca: Hakim Tegur Saksi karena Lirik-lirik Ahok)

Juhri lalu mengakui bahwa dalam BAP tersebut ada kesalahan. Menurut Juhri, berdasarkan rapat pleno, diputuskan bahwa selebaran tersebut merupakan suatu tindak pidana.

"Kami semua himpun laporan termasuk dari timsesnya Pak Basuki dalam rapat tersebut, dan setelah kami bawa ke kepolisian hasilnya tidak ada tindak pidana. Jadi di BAP itu salah," ujar Juhri.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Seseorang yang mengaku sebagai pendamping pimpinan FPI Rizieq Shihab, protes kepada pihak kepolisian yang berjaga di Auditorium Kementerian Pertanian, yang menjadi lokasi sidang kasus penodaan agama yang tengah berlangsung. Polisi tidak memperbolehkan siapa pun masuk ke dalam ruangan sidang karena kuota 30 orang dari kubu kuasa hukum dan 30 orang dari kubu jaksa penuntut umum, sudah terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com