JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menilai tindakan yang dianggap menodai agama adalah ketika seseorang merobek atau menginjak-injak kitab suci. Sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena pernyataannya.
"Kalau berkaitan dengan pasal 156 A KUHP, kalau dia sobek atau injak Al-Quran, dia menghina. Tapi karena ini pernyataan, harus dilihat secara holistik," kata Eddy dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Eddy Hiariej menyarankan agar pengadilan menghadirkan ahli bahasa dan ahli agama dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kasus ini perlu dilihat secara konstektual.
"Jika ingin lebih dalam lagi apakah orang ini punya niat dalam menyatakan hal tersebut juga perlu dihadirkan ahli fisiologi untuk membaca gerak tubuh," kata Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta tersebut.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah saat berpidato pada saat kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.