JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan sanksi untuk PNS DKI yang mendukung salah satu paslon lewat akun Instagram ditentukan setelah pemeriksaan. Agus mengatakan saat ini instansi tempat PNS tersebut bertugas sedang mengonfirmasi sejumlah hal kepada PNS yang bersangkutan.
"Sanksi itu sangat tergantung dari pemeriksaan. Kalau dia menyadari itu dan tidak ada penyesalan bisa jadi diberhentikan atau turun pangkat," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (14/3/2017).
Agus mengatakan, PNS tersebut juga bisa diberi sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah selama beberapa tahun. PNS yang diduga tidak netral itu merupakan seorang staf. Sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat juga bisa dilakukan.
PNS tersebut telah menjelek-jelekan Pemprov DKI dan mengumumkan dukungan terhadap paslon tertentu. Agus mengatakan pihaknya mengetahui sikap PNS itu di media sosial dari laporan masyarakat.
"Di Instagram dia menonjolkan nama paslon tertentu dan nomor urut tertentu, lalu membuat statement yang kurang pada tempatnya," ujar Agus.
Baca: Sumarsono Temukan Ada PNS DKI yang Tidak Netral
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jalarta Sumarsono mengatakan, PNS tersebut juga berkomentar negatif mengenai Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Instagram.
"Jelek-jelekin pemerintah provinsi ya termasuk gubernurnya. Contohnya pemprov banyak korupsi, lalu enggak benar. Termasuk soal partai pendukung paslon tertentu perlu dibubarkan, banyak sekali," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.