JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan tanah.
"Pasti semua yang berkaitan dengan laporan ini akan dimintai keterangan. Tapi (jadwal) pemanggilan belum ada, kami tunggu dari penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/3/2017).
Argo mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami laporan dari Fransiska Kumalawati Susilo. Fransiska merupakan kuasa hukum Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward Soeryadjaja yang melaporkan Sandiaga pada 8 Maret 2017 lalu.
Baca: Nama Sandiaga Uno dalam Dua Laporan Polisi
Sandiaga bersama rekannya Andreas Tjahyadi, dilaporkan menggelapkan uang hasil penjualan tanah pada 2012 dengan Djoni Hidayat sebagai korbannya.
"Intinya adalah pelapor ini, meminta bantuan untuk menjual sebuah rumah, ada sebidang tanah. Setelah terjual, uang yang diberikan hanya Rp 1 miliar. Harganya Rp 8 miliar, sisanya belum dikembalikan," jelas Argo.
Kendati Sandiaga tengah berkontestasi dalam Pilkada DKI, Argo memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Baca: Sandiaga Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Anies
"Yang terpenting polisi profesional menyikapi kasus itu, ada laporan kita tindak lanjuti," ujar Argo.