Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Sidang Reklamasi Pulai F, I, dan K Diyakini Berpihak pada Nelayan

Kompas.com - 16/03/2017, 09:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memberikan putusan terkait gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi Pulau F, I, dan K. Sidang akan digelar pukul 11.00, Kamis (16/3/2017), di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Kuasa hukum para nelayan, Tigor Hutapea, optimistis putusan sidang akan berpihak pada nelayan.

"Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta," kata Tigor, kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Sejak awal persidangan, Tigor mengklaim telah mengajukan 109 bukti dan menghadirkan 5 orang ahli serta 6 orang saksi nelayan ke pengadilan.

Menurut Tigor, semua bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Tigor menjelaskan, kewenangan dalam menerbitkan obyek sengketa atau izin pelaksanaan reklamasi berada pada kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemprov DKI juga dianggap menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangang misalnya dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material, tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi.

Selain itu, Tigor mengatakan tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman izin Lingkungan, tidak adanya kajian lingkungan hidup strategis yang mendasari terbitnya izin reklamasi Pulau I, F, dan K sebagai obyek sengketa, tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta.

Pihaknya juga menyebut tidak ada analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) di daerah pengambilan material reklamasi, tidak masuknya berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan obyek sengeketa.

Dasar terbitnya izin reklamasi Pulai F, I, dan K juga dianggap tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.

Tigor mengatakan reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bukan untuk kepentingan publik, tapi hanya untuk kepentingan pengembang properti komersil kelompok ekonomi atas.

Kemudian, terbitnya reklamasi Pulau F, I, dan K dianggap bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena Pemprov DKI telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

"Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukkan ada kesalahan dalam proses reklamasi," ujar Tigor.

Tigor mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu, kata Tigor, hingga hari ini, Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Kompas TV Menko Kemaritiman Masih Mengkaji Proyek Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com