JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Khususnya terkait penetapan tarif batas atas/bawah untuk taksi online yang kini diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda).
"Sebenarnya belum resmi kami terima, tapi prinsipnya kami memberikan dukungan penuh pada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu. Batas atas/bawah kan tergantung kondisi dalalm rangka pricing," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/3/2017).
Baca: Taksi Online Bakal Pakai Tarif Atas dan Bawah
Sumarsono mengatakan, pada dasarnya peraturan menteri terkait tarif memang merupakan keputusan pemerintah pusat. Namun, seringkali hal itu diserahkan kepada pemerintah daerah yang lebih mengetahui kondisi lokal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, memaparkan, revisi ini adalah hasil perundingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.
"Ini (revisi) dibuat oleh tim gabungan setelah menyikapi unjuk rasa yang terjadi dan berbagai saran. Ada 11 (pokok bahasan) yang perlu direvisi," ujar Pudji saat konferensi pers di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).
Baca:Kontradiksi Keberadaan Transportasi Berbasis ?Online?
Salah satu yang direvisi adalah terkait tarif batas atas/bawah. Penetapan tarif batas atas/bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi.
Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).