JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melimpahkan berkas dua tersangka kasus pencabulan dan pornografi anak ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penyidikan keduanya berjalan lebih cepat lantaran masih di bawah umur.
"Dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap 1 ke pihak JPU, karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak di bawah umur tadi lebih cepat," ujar Akhmad di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Baca: Grup Pedofil di Facebook Simpan Ratusan FIlm dan Foto Pornografi Anak
Kedua tersangka yang di bawah umur, yakni SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang dan DF alias T-Day (17) di Bogor. SHDW bergabung menjadi admin setelah direkrut oleh pemilik akun Facebook, Wawan (27).
SHDW terlibat dalam perbuatan pornografi dengan mengunggah dan mengelola akun Facebook tersebut, namun tidak pernah mencabuli anak kecil.
Sedangkan DF yang merupakan tamatan SMP di Bogor, sehari-hari bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor. DF mengakui pernah mencabuli empat orang anak, dua di antaranya adalah keponakannya.
"Sesuai aturan hukum, yang di bawah umur tetap kita uji psikologis terkait motif atau lainnya. Sementara kita tempatkan di tempat khusus," ujar Akhmad.
Baca: Korban Pedofilia Grup Facebook Official Candys Groups Capai Ribuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.