TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Laporan terbuka dari seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Kemal Mustafa, tentang dugaan praktik jual beli jabatan dapat menjadi informasi awal. Penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan itu dan membongkar praktik yang diduga terjadi selama ini. Tentu saja dibutuhkan juga bukti yang kuat.
Kemal yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana mengunggah video di Youtube berisi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beredar sejak 12 Maret 2017.
Dalam video berdurasi 7 menit 24 detik itu, Kemal mengungkapkan dugaan jual beli jabatan di Tangsel yang terindikasi dari mutasi jabatan yang tidak mempertimbangkan latar belakang pendidikan dan kemampuan PNS. Video itu sempat hilang dan kemudian diunggah ulang hingga terakhir tidak lagi ditemukan.
"Selama ini apa yang disampaikan Kemal merupakan rahasia umum bahwa ada praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Tangsel," kata Ketua Madrasah Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Tangerang Gufroni, Rabu (15/3).
Ia menyampaikan, di awal- awal pembentukan Kota Tangsel, para pejabatnya berasal dari Pemkab Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten. Saat itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjabat. Hal ini diduga merupakan indikasi pelanggengan dinasti kekuasaan. Namun, dugaan jual beli jabatan diakui memang sulit pembuktiannya.
"Inilah yang saya rasa dimaksud oleh Kemal di video tersebut. Ada upaya pelanggengan dinasti kekuasaan, bahkan lebih besar dari itu. Informasi ini jangan dibiarkan begitu saja dan kemudian dilupakan, tetapi harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, terutama jika ada bukti-bukti yang kuat," ujar Gufroni.
Sejauh ini, KASN sudah menerima laporan tersebut dan masih akan mengklarifikasi informasi yang masuk. Kelompok kerja pengaduan dan pelaporan KASN, Sumardi, mengatakan, semua laporan yang masuk dilengkapi dengan berkas-berkas bukti.
"Kami saat ini masih tahap penelaahan berkas. Setelah ini, kami akan meminta klarifikasi ke Badan Kepegawaian Daerah Kota Tangsel. Klarifikasi menyangkut kebenaran substansi pengaduan," kata Sumardi.
Ia menyebutkan, bukti yang disampaikan kepada KASN masih perlu diuji. Setelah mendalami dan melakukan klarifikasi, KASN akan membuat kesimpulan dan setelah itu mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkot Tangsel yang sifatnya mengikat.
Kemal mengatakan, ia sudah dipanggil oleh Inspektorat Kota Tangsel pada Selasa untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini belum ada permintaan klarifikasi atau panggilan dari pihak lain mengenai hal ini. (UTI)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Maret 2017, di halaman 26 dengan judul "Laporan Terbuka PNS Tangsel agar Ditindaklanjuti".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.