JAKARTA, KOMPAS.com - Akbar Surya, kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan pihak nelayan untuk membatalkan SK Gubernur DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K.
Pihak Ancol kalah dalam pengadilan melawan pihak nelayan terkait gugatan nelayan atas pemberian izin reklamasi Pulau K oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Akbar mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu, dan sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait keputusan hakim tersebut.
"Kami hormati, kami akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Akbar, kepada wartawan usai sidang, Kamis (16/3/2017) sore.
Jika pihak Ancol jadi banding, kedua pihak akan bertarung lagi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Kami pasti upaya maksimal mungkin untuk kepentingan dan hak kami di tingkat hukum selanjutnya," ujar Akbar.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, M Arief Pratomo, sebelumnya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari pihak nelayan seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief.
Hakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau K tersebut. Menurut hakim, para penggugat tidak boleh melakukan segala kegiatan di lokasi reklamasi, sampai ada kekuatan hukum tetap.
"Menghukum tergugat dan tergugat dua intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 425.000," ujar hakim Arief.
Dalam sidang itu, hakim baru memutus untuk satu gugatan yakni untuk Pulau K saja. Hakim menskorsing sidang selama 20 menit untuk melanjutkan membaca putusan untuk Pulau F dan I.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.