Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Menangkan Gugatan Reklamasi Pulau F, Ini Tanggapan PT Jakpro

Kompas.com - 16/03/2017, 22:40 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum PT Jakarta Propertindo, Aldrien Steven Paty mengatakan pihaknya masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

PT Jakpro merupakan pengembang untuk proyek reklamasi Pulau F yang kalah dalam gugatan nelayan atas Pulau Reklamasi F.

"Kalau ditanya langkah selanjutnya kita menunggu salinan putusan, mempelajarinya terutama. Terkait langkah hukumnya kita bisa diskusikan dengan prinsipal saya," kata Aldrien seusai sidang putusan gugatan reklamasi Pulau F di PTUN Jakarta, Kamis (16/3/2017) malam.

 

Baca: PTUN Menangkan Nelayan atas Gugatan Reklamasi Pulau F

Sebelumnya, hakim berpendapat, penerbitan objek sengketa, yakni SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Menurut hakim, kepentingan para penggugat sangat dirugikan dengan adanya objek sengketa dan bila tetap dilaksanakan.

Sementara itu, menurut Aldrien Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, mengeluarkan SK tersebut mengacu dari regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Aldrien mengatakan, ada aturan yang mengatur bahwa Gubernur DKI punya diskresi untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi.

"Artinya ada diskresi khusus kepada Gubernur DKI untuk melakukan hal itu, sesuai juga dengan Keppres 52 tahun 1995 itu pelaksanaannya. Jadi regulasi itulah yang dipakai Pemprov DKI saat ini," ujar Aldrien.

 

Baca: Kalah di PTUN Terkait Reklamasi Pulau K, Ancol Pertimbangkan Banding

Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani, yang memimpin jalannya sidang putusan untuk Pulau F, dalam pokok perkara menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat, yaitu pihak nelayan, untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan batal keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Baiq, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Kamis malam.

Salah satu pertimbangannya, setelah mendengarkan keterangan yang dihadirkan para pihak selama persidangan, hakim melihat dan berpendapat, penerbitan objek sengketa (SK Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015) tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

"Berupa semakin besar kerusakan sumber daya perairan yang akan terjadi dari akibat kegiatan reklamasi dibandingkan dengan unsur manfaat yang harus dilindungi oleh pelaksanaan dari objek sengketa dalam perkara ini," ujar hakim ketua.

 

Baca: Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K Dicabut

Karena tidak ada sangkut paut dengan kepentingan umum, hakim menilai gugatan penggugat (nelayan) harus dikabulkan. Pada pokok perkara hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada Jakpro.

Hakim memerintahkan untuk tidak ada kegiatan di proyek reklamasi Pulau F, sampai ada kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam hal eksepsi, hakim menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.

"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 474.500," ujar hakim.

Kompas TV Kali ini, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, akan memutus gugatan pembangunan tiga pulau hasil reklamasi, yakni pulau F, I dan, K.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com