Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Lagu Membengkak 10 Kali Lipat

Kompas.com - 17/03/2017, 00:35 WIB


JAKARTA, Kompas.com - Ada tuduhan sebagian pihak terhadap pengusaha atau user hiburan yang menggunakan lagu di eksekutif karaoke room tidak mau membayar royalti. Padahal ia mengaku pihaknya  bertahun-tahun sudah membayar royalti kepada KCI dan Wami.

“Tidak benar itu. Pengusaha hiburan bertahun-tahun membayar royalty dari eksekutif karaoke room kepada Karya Cipta Indonesia (KCI) dan Wahana Musik Indonesia (Wami), ” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Aspija) Erick Halauwet di Jakarta, Kamis (16/3/2017).  

Royalti yang ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Rp 50 ribu dianggap pengusaha tidak rasional. Sebab, saat ini tidak lagi tarif dalam hitungan per jam, melainkan sudah dijual dalam satu paket.

“Pengusaha keberatan dengan besaran royalti Rp 50 ribu dari LMKN, karena tidak lagi dijual per jam tapi sudah satu paket. Artinya, sekali bayar mau sampai tutup tempat karaoke itu bayarnya tetap saja segitu, ” katanya.

Kehadiran LMKN yang ‘tidak pernah’ sosialisasi kepada pengusaha hiburan cukup merepotkan, termasuk membayar royalty. Biasanya membayar Rp 15 – 30 juta per tahun, tiba-tiba harus membayar royalti Rp 200 – 300 juta.

“Pasti kaget pengusaha, tiba-tiba harus membayar royalty sebesar itu dan tanpa sosialisasi. Jadi, merasa ditodong di siang bolong, ” ungkapnya.

Pihaknya meminta pengertian kepada LMKN soal tarif royalti dengan memberikan keringanan pembayaran, khususnya untuk 2016. Pajak saja ada amnesti, masa untuk membayar royalti tidak bisa dicarikan solusinya.

"Sekali lagi pengusaha itu mau bayar, tapi tidak kaku. Pajak saja ada amnesty. Saya kira, LMKN harus mengerti di posisi itu dan harusnya ada audiensi dan publikasi ke masyarakat ini terkait aturannya, ” pintanya.

Para pengusaha hiburan malam merasa keberatan atas tarif royalty Rp 50 ribu, sudah mengadakan pertemuan dengan LMKN untuk solusi terbaiknya.

"Kami sudah duduk bersama LMKN, dari 4 kali pertemuan masih saja deadlock, lantaran royalty yang harus dibayar 10 kali lipat lebih besar. Misalnya, ada 4000 room x Rp 50 ribu x setahun bisa Rp 700 miliar. Terlebih yang 2016 harus lunas dan 2017 harus bayar di muka, padahal jelas room kan belum dipakai, ” ucapnya.

Namun, yang mengherankan pengusaha juga, edaran dari Kementerian Pariwisatan dan Pemerintah Daerah dari izin operasioalnya cukup menyatkan tempat usaha karaoke, tidak dikenal dengan istilah eksekutif karaoke room.

“Ini perlu clear. Instansi antarlembaga dan pemda perlu jelas juga. Kami sih ingin harga royalti yang rasional, misalnya Rp 20 ribu atau bisa disamain dengan tarif karaoke keluarga, ” katanya.

Sementara itu, Iyan, dari Wahana Musik Indonesia (Wami) menilai, bahwa kehadiran LMKN-LMK sangat membantu pengelolaan menjadi lebih mudah.

“Dampak positif dari UUHC yang baru dan melahirkan LMKN-LMK, jelas membuat penarikan royalti dari para user bisa mudah, “ katanya.

Jika dibandingkan sebelum ada UUHC, pengambilan royalti itu bisa berbeda-beda, misalnya, bulan ini oleh Wami kemudian bulan berikutnya KCI lalu RAI.

“Tapi setelah ada UUHC dan ada LMK-LMKN, tak hanya mudah karena Kordinator Penarik, Penghimpun dan Pendistribusian Royalti (KP3R) secara khusus melakukan penarikan royalty ke para user. Jadi satu pintu, ” katanya.

Setelah dibayar royalty dari user ke LMK, baik Wami dan yang lainnya melalui KP3R tersebut. Untuk selanjutnya didistribusikan kepada pihak terkait sebagai bagian hak ekonomi yang harus mereka dapatkan.

“Dari royalty diterima oleh LMK itu, segera didistribuskan kepada para pihak terkait seperti pencipta dan yang lainnya sesuai dengan porsi dan hak ekonominya masing-masing, ” ungkapnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com