JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, akan hadir memenuhi panggilan Polsek Tanah Abang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (17/3/2017), sekitar pukul 09.00 WIB.
Rencananya, Sandiaga akan menuju Polsek Tanah Abang dengan berlari.
"Agenda Sandi (Jumat) pagi olahraga dulu di Senayan. Dari sana, dia akan ke polsek dengan berlari," kata wakil ketua tim media Anies Baswedan-Sandiaga, Naufal Firman Yursak, kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2017) malam.
(baca: Sandiaga Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Polsek Tanah Abang Besok)
Berdasarkan agenda kegiatan dari tim pemenangannya, Sandiaga akan mengawali kegiatannya dengan olahraga bersama komunitas Jakarta Berlari, di Senayan, mulai pukul 08.00 WIB.
Setelah berolahraga dan lari ke Polsek Tanah Abang, Sandiaga berencana melanjutkan kegiatan dengan shalat Jumat di Masjid Jami Al Ma'mur, di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Baru setelahnya dia akan menghadiri sejumlah agenda di lokasi lain.
Dihubungi secara terpisah, Sandiaga mengaku sempat mengajukan permohonan penangguhan pemanggilannya sebagai saksi.
Sandiaga, melalui tim kuasa hukumnya, mengusulkan agar jadwal memberi keterangan di Polsek Tanah Abang ditunda hingga 19 April 2017, atau saat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta telah selesai.
"Tadinya sudah coba minta ditunda setelah pilkada karena agenda sangat padat, mulai shubuh sampai tengah malam kadang-kadang, dan waktunya sangat ketat. Tetapi, sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir," tutur Sandiaga.
Adapun Sandiaga akan memberi keterangan pada polisi terkait kasus yang bermula dari laporan warga bernama Dini Indrawati pada 7 November 2013 lalu. Dini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh sesama anggota komunitas lari di mana dia ikut bergabung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, keterangan Sandiaga dibutuhkan selaku ketua dari komunitas lari yang dimaksud.
Laporan yang dibuat Dini menyertakan Pasal 310 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, pada 31 Oktober 2013.
Dalam perkara ini, Sandiaga akan diminta memberikan keterangan sebagai saksi dan polisi telah memastikan Sandiaga bukan sebagai pihak yang berperkara.