JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga, Sandiaga Uno, mengatakan kekalahan Pemprov DKI dari komunitas nelayan terkait penerbitan izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan kemenangan rakyat Jakarta.
"Alhamdulillah, ini adalah kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan berkeadilan," kata Sandiaga di kawasan Petojo, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Sandiaga menilai, proses reklamasi di kawasan Teluk Jakarta tidak melibatkan para nelayan yang tinggal di kawasan tersebut. Ia menilai proyek reklamasi dilakukan tanpa proses kajian yang matang.
"Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa prosesnya itu harus betul-betul direncanakan dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," kata dia.
Sandiaga menambahkan, kekalahan Pemprov DKI itu merupakan awal untuk melakukan penataan wilayah pesisir pantai yang lebih baik ke depannya.
"Insya Allah ini akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang lebih dekat kepada warga masyarakat, dan... bukan hanya sekelompok warga masyarakat tapi buat semuanya," kata Sandiaga.
Tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis kemarin, nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.
Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.