Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Warga dengan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor

Kompas.com - 17/03/2017, 17:22 WIB
Dea Andriani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan baru untuk pemohon pembuatan paspor per 1 Maret 2017.

Salah satu persyaratan adalah perlunya deposito tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar 25 juta. Syarat itu hanya ditujukan untuk orang-orang yang diduga kuat tenaga kerja ilegal. Selain itu juga ada pula persyaratan lain bagi pemohon paspor dengan tujuan selain kerja.

Menanggapi kebijakan itu, Iwan (53), salah seorang warga mengatakan, penerapan kebijakan ini perlu disosialisasikan dengan baik. Ia mengaku hanya mengetahui informasi ini sekilas dari berita televisi.

"Saya tau dari tv itu juga belum begitu paham. Sebetulnya masalahnya itu sosialisasinya belum jelas," ujar Iwan yang ditemui Kompas.com saat sedang menunggu perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (17/4/17).

Baca:Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor, Ini Kata Kanwil Imigrasi

Iwan juga berharap agar adanya kejelasan penerapan peraturan bagi pemohon yang bertujuan selain kerja. Menurut dia, terkait adanya potensi tenaga kerja Indonesia non-prosedural, bisa diterapkan dengan cara lain tanpa mempersulit pemohon yang ingin ke luar negeri bukan untuk bekerja.

"Kan bisa lihat juga dari rekam jejaknya kalau misalnya enggak ada masalah, saya harap sih jangan sampai dibuat ribet," ujar Iwan.

Warga lainnya, Ening (62) mengaku belum mengetahui informasi terkait adanya kebijakan pembuatan paspor ini. Ia mengaku khawatir pengurusan paspornya menjadi rumit.

"Baru tau (sosialisasinya), kalau saya kan ingin ketemu anak jadi semoga lancar prosesnya," ujar Ening.

Menurutnya kebijakan ini merupakan langkah baik agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun informasi mengenai persyaratannya perlu disebarluaskan.

"Memang banyak juga (warga) yang pergi (ke luar negeri) tapi disana statusnya gak jelas, kan bikin malu nama negara juga. Tapi, ya harus disebarluaskan lagi (informasinya)" ujar Ening.

 

Baca: Ini Pihak yang Dimintakan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Urus Paspor

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan.

"Kami (pihak imgrasi) setiap minggu melakuan sosialisasi ke setiap kecamatan. Sementara ini (masyarakat) menyambut positif," ujar Cucu saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4/17).

Menurut Cucu kebijakan ini pasti menimbulkan respons beragam dari masyarakat. Namun, dirinya berharap agar masyarakat memahaminya sebagai suatu tindakan preventif sehingga ke depannya akan menciptakan situasi yang lebih aman bagi seluruh warga.

Adapun kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia non-prosedural.

Kompas TV Pemalsuan dan penggandaan paspor dengan modus ingin bekerja di luar negeri, ternyata seringkali dilakukan oleh jaringan mafia pengirim TKI dengan cara mengelabui petugas imigrasi. Padahal, modus ini beresiko tinggi, khususnya bagi calon TKI, karena bisa membuatnya jatuh dalam jaringan perdagangan manusia. Bagaimana mencegahnya agar tidak lagi jatuh korban? Kita bahas bersama Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Rony F Sompie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com