JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, kampanye merupakan rangkaian kegiatan dari Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Karena itu, KPU DKI Jakarta memutuskan ada masa kampanye pada putaran kedua.
Ia mengatakan hal itu dalam sidang musyawarah di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017)
KPU DKI Jakarta mengacu kepada beberapa peraturan perundang-undangan. Pertama yakni Pasal 67 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan pasangan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara. Pasal 65 UU tersebut juga menyatakan kampanye dapat dilakukan melalui beberapa metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat, dan lainnya.
Sidik mengatakan hal tersebut dalam sidang musyawarah gugatan sengketa Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua yang diajukan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Mereka meminta SK tersebut dibatalkan dan kembali pada SK sebelumnya, yakni SK Nomor 41, yang menyebut kampanye putaran kedua hanya dalam bentuk debat.
"Pemohon mengatakan harusnya seperti SK 41 yaitu debat yang pelaksanaannya sesuai kesepakatan dan harusnya kampanye cukup dalam bentuk debat. Kami menyampaikan bahwa KPU DKI menetapkan SK 49 untuk mengubah SK 41 atas dasar kampanye harus sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," kata Sidik dalam sidang itu.
Dasar hukum lainnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
"Tata cara putaran kedua adalah PKPU Nomor 3 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 di mana ada tahapan kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi yang secara teknis KPU DKI berwenang untuk menetapkan tahapan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dengan adanya peraturan tersebut, KPU DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membuat pedoman teknis terkait penyelenggaraan tahapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Dengan demikian, pada hakikatnya, kampanye merupakan bagian dari rangkaian putaran kedua Pilkada. Sedangkan tata cara teknis kampanye penajaman visi dan misi merupakan kewenangan KPU DKI Jakarta berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016," kata Sidik.
Gugatan sengketa SK KPU tersebut ditangani Bawaslu DKI Jakarta. Sidang musyawarah selanjutnya digelar pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.