Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi, Ahok Bilang "Biasanya Pasti Banding"

Kompas.com - 17/03/2017, 21:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyerahkan proses hukum terhadap gugatan nelayan terkait penerbitan izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pelakasana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Ahok yang sedang cuti kampanye itu mengatakan bahwa saat ini, proses hukum tersebut menjadi kewenangan Sumarsono.

Ahok mengatakan, ada kemungkinan Pemprov DKI akan melakukan banding atas putusan PTUN yang memenangkan nelayan.

"Kamu tanya Plt, biasanya (soal reklamasi) pasti banding," ujar Ahok di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).

(Baca juga: Jika Terpilih, Sandiaga Akan Hentikan Reklamasi)

Ahok menyampaikan, hal tersebut tidak akan menganggu proyek pembangunan reklamasi secara keseluruhan.

Menurut Ahok, dia hanya memanfaatkan aturan yang ada untuk melakukan pembangunan di Jakarta.

"Kalau reklamasi ya enggak ganggu. Dari dulu reklamasi kan bukan izin saya yang kasih kan. Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan," ujar Ahok

"Kalau enggak jadi, dari dulu itu bukan ide saya, bukan program saya. Saya enggak pernah berpikir. Kalau ada ya saya manfaatkan untuk membangun DKI," ujar Ahok.

(Baca juga: Sumarsono Sebut Perpanjangan Jalur MRT sampai Pulau Reklamasi Baru Wacana)

Adapun tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis (16/3/2017), nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.

Kompas TV Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com