Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono Sebut Reklamasi untuk Tambah Lahan Sekaligus Sejahterakan Nelayan

Kompas.com - 20/03/2017, 11:13 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan, pada prinsipnya reklamasi dilakukan sebagai antisipasi pembangunan yang pesat di Jakarta.

"Yang jelas secara prinsipnya, Jakarta itu ada problem pembangunan dengan penduduk 10 juta lebih ini. Kita dengan pembangunan yang gencar ini, kebutuhan lahan menjadi luar biasa," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).

Di samping kebutuhan untuk menambah lahan, kata Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta harus menyejahterakan para nelayan.

(Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan Izin Reklamasi )

Menurut dia, reklamasi merupakan kebijakan untuk membereskan permasalahan tersebut.

"Jadi kombinasi antara perjuangan untuk menyejahterakan nelayan, menambah lahan, dan mengantisipasi pesatnya pembangunan Jakarta, ini menjadi kombinasi, terutama dalam rangka menjaga lingkungan," kata Sumarsono.

Ia mengatakan, reklamasi tidak akan melupakan masyarakat miskin, khususnya mereka yang terdampak kebijakan ini.

Terkait reklamasi Teluk Jakarta, nelayan menggugat izin reklamasi Pulau I, F, dan K, yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Majelis hakim pun memenangkan gugatan nelayan untuk izin reklamasi di ketiga pulau tersebut.

(Baca juga: Investor Minta Kepastian Sikap Sandiaga soal Reklamasi Teluk Jakarta)

Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemegang izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemegang izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemegang izin reklamasi Pulau F.

Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas kekalahan tersebut.

Kompas TV Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com