Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Diusulkan pada Prolegda 2018

Kompas.com - 20/03/2017, 19:11 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Prasetio mengatakan, saat ini belum perda yang mengatur khusus mengeni hal tersebut.

Menurut dia, aturan itu sangat bermanfaat untuk membantu pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).

"Saya mau buat Perda Bawah Tanah. Itu usulan dari dewan dan akan diusulkan dalam Prolegda 2018," ujar Prasetio saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Prasetio mengatakan, ide itu tercetus saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang beberapa tahun lalu. Prasetio menilai di Jepang, dengan adanya perda itu, pemerintah dengan leluasa bisa memanfaatkan ruang di bawah tanah untuk kegiatan pemerintah.

Prasetio menilai bahwa usulan itu memang harus dikaji ulang. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya berencana akan kembali melakukan kunjungan ke Jepang untuk memantapkan kajian tersebut.

"Setelah saya kunjungan ke Jepang, dia mau kerja di bawah tanah, dia bebas gitu, 20 meter ke bawah itu punya negara. Tapi ya nanti akan dikaji lagi kira-kira kedalamannya berapa," kata Prasetio.

"Salah satu manfaatnya juga mengurangi kemacetan. Soal anggaran, pemerintah (Pemprov DKI) punya anggaran Rp 70 triliun, mau dibawa ke mana duit itu," ujar Presetio.

Rencana pembentukan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sebenarnya sudah tercetus sejak 2014. Namun, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini pembahasannya tak kunjung selesai.

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bahwa merupakan salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun 2015. Pembahasan raperda tersebut sempat ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, sampai sejauh ini belum ada perda yang khusus mengatur  pemanfaatan ruang bawah tanah. Menurut Tuty, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk basement gedung-gedung bertingkat hanya diatur dalam izin pendirian gedung terkait.

Dia menambahkan, dasar peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur pembangunan mass rapid transit (MRT) bukanlah berbentuk perda tetapi peraturan gubernur (Pergub).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com