Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Permasalahkan Adanya Dua Versi SK KPU DKI

Kompas.com - 21/03/2017, 06:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada sidang atau musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa pilkada di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam, ada perdebatan mengenai dua versi SK (Surat Keputusan) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.

Perdebatan terjadi antara pihak pemohon sengketa, tim advokasi Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dan KPU DKI Jakarta selaku pihak termohon.

"Kami terima dua versi SK Nomor 49, satu yang ada diktum mencabut SK Nomor 41 dan yang tidak ada diktum itu. Tapi, dua-duanya dikeluarkan pada tanggal yang sama dan sama-sama ada tanda tangannya," kata Ketua Tim Advokasi Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, di hadapan pimpinan musyawarah.

(Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Dasar Penerbitan SK yang Dipermasalahkan Ahok-Djarot)

Pantas menilai, ada yang salah dengan keberadaan dua versi SK Nomor 49 /Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tersebut.

Tim Basuki-Djarot mempermasalahkan SK Nomor 49 itu karena dianggap menyalahi aturan serta mengharuskan mereka selaku pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta cuti dari jabatannya selama masa kampanye pilkada putaran kedua.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar yang turut hadir dalam musyawarah itu menyatakan, pihaknya tidak tahu tentang dua versi SK Nomor 49 itu.

Dia menegaskan, KPU DKI Jakarta hanya mengirimkan dokumen SK Nomor 49 yang ditandatangani semua komisioner KPU DKI Jakarta kepada masing-masing tim pasangan calon pada Minggu (5/3/2017), atau sehari setelah penetapan pasangan calon Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3/2017) malam.

"Kami menyerahkan dokumen resmi kami hari Minggu ke tim paslon hanya satu dokumen. Kami langsung kirim ke alamat tim paslon nomor dua dan tiga. Kalau versi internet, kami tidak tahu," kata dia. 

"Tapi yang sekarang ada itulah yang kami tandatangani. Kalau misalnya ada yang lain, kami tidak paham dari mana sumbernya," ujar Dahliah.

Dahliah menyinggung adanya versi internet setelah perwakilan tim advokasi Basuki-Djarot mengaku menerima dua versi SK Nomor 49 itu dari laman resmi KPUD DKI Jakarta di www.kpujakarta.go.id.

Salah satu pimpinan musyawarah yang juga Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, meminta tim Ahok-Djarot menjelaskan dari mana mereka bisa memegang dua versi SK Nomor 49 tersebut.

"Coba, saudara pemohon jelaskan, awalnya dapat dua SK itu dari mana? Ceritanya bagaimana bisa pegang dua versi SK itu? Saudara terima langsung atau diunduh?" tanya Jufri.

(Baca juga: Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat)

Menanggapi pertanyaan tersebut, tim advokasi Basuki-Djarot terdiam beberapa saat.

Kemudian, diwakili oleh Pantas, mereka hanya menyatakan bahwa faktanya memang dua dokumen yang diterima.

Namun, mereka tidak menjelaskan bagaimana memperolehnya. "Faktualnya seperti itu. Selebihnya, kami serahkan kepada pimpinan untuk menilainya," ujar Pantas.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com