JAKARTA, KOMPAS.com - Ruby Pegi Prima alias Pendi (26), tersangka pengeroyok terhadap pendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Ibunda Pendi, Euis Herlinawati, membantah bahwa anaknya menganiaya pendukung Ahok-Djarot, Iwan (44).
"Dia tidak memukul, hanya melerai. Supaya warga tidak memukul (Iwan). Soalnya, saat itu Iwan membuat kegaduhan dan mabuk," ujar Euis di Mapolrestro Jakarta Barat, Senin (20/3/2017).
(Baca juga: Tersangka Pengeroyok Pendukung Ahok Botak atas Keinginan Sendiri)
Peggy Helmi Jufri, kuasa hukum Pendi, berharap kasus ini segera selesai dan Pendi segera dibebaskan. Jika tidak, pihaknya akan melaporkan Iwan.
"Saya akan melaporkan balik Iwan ke Bareskrim, jika dia tidak mencabut laporan," ujar Helmi.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Adex Yudiswan mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan adalah hak tiap tersangka.
Namun, pihaknya tidak bisa memastikan apakah penyidik akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.
"Itu hak mereka mau mengajukan, tetapi apakah itu disetujui atau tidak, kita kembalikan," ujar Adex.
(Baca juga: Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.