JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli bahasa Indonesia dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Prof. Dr. Rahayu Surtiati, menjelaskan bahwa ucapan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 merupakan pengandaian.
Pengandaian itu dinilai Rahayu sebagai penegasan guna menyampaikan pesan sesungguhnya saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Ketika orang berpidato, dia bebas memberikan ujaran sebagai bagian dari pidato yang membahas itu. (Surat) Al Maidah hanya pengandaian. Kalau dihilangkan, bisa jadi kurang meyakinkan," kata Rahayu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Rahayu sebagai saksi ahli yang telah di-BAP oleh polisi meneliti ucapan Ahok melalui video kunjungan kerja Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dengan durasi satu jam 40 menit lebih. (Baca: Ahli: Ucapan Ahok soal Al Maidah Berdasarkan Pengalaman Pribadi)
Dari analisisnya, Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia tersebut melihat pesan yang ingin disampaikan Ahok secara keseluruhan adalah soal budidaya ikan.
"Pembicara tahu hadirin tidak akan memilih dia karena dibohongi menggunakan Surat Al Maidah, sehingga dia menyampaikan program (budidaya ikan) ini tetap jalan jika dia tidak terpilih dan jangan tidak enak kalau tidak memilih dia. Itu konteksnya," tutur Rahayu.