JAKARTA, KOMPAS.com - KH Ahmad Ishomuddin menyatakan ia punya pendapat yang berbeda dengan sikap keagamaan MUI terkait kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI menyatakan, Ahok telah menodai agama Islam dalam kasus itu.
Ahmad mengatakan, dalam Islam perbedaan pandangan itu merupakan hal yang wajar.
"Saya kira perbedaan pendapat ini penting untuk menjadi masukan bagi hakim kira-kira mana argumentasi ilmiah agama yang lebih kuat dalam penyelsaian kasus ini," kata Ahmad seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Ia mengatakan, kasus itu menjadi perdebatan di masyarakat. Ada yang menilai Ahok telah menodai agama dan adapula yang berpendapat Ahok tidak menodai agama.
"Ini kan persengketaan. Ini diselesaikan di hadapan hakim karena ini negara konstitusi, negara berdasarkan UU, maka tidak patut warga negara menjadi hakim atas kasus ini berdasarkan nafsunya masing-masing," ucap dia.
Ahmad meminta masyarakat tenang dalam memandang kasus itu. Ia mengimbau masyarakat menyerahkan semua proses kasus itu kepada majelis hakim.
"Kalau bersalah harus dihukum, kalau tidak bersalah ya wajib dibebaskan, itulah keadilan. Oleh karena itu perlu diberi penjelasan dari berbagai pihak," kata Ahmad.
Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki atau Ahok sebagai ahli agama Islam. Ahmad juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020.
Ahmad hadir dalam persidangan tidak mewakili instansi, melainkan sebagai pribadi yang menguasai pengetahuan seputar agama Islam.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato saat kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu pada September tahun lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.