JAKARTA, KOMPAS.com - Andreas Tjahyadi yang bersama Sandiaga Uno dilaporkan atas penggelapan tanah, kini melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Melalui kuasa hukumnya, Parulian Marbun, Andreas membantah adanya penggelapan jual beli tanah dengan korban Djoni Hidayat.
"PT Japirex membeli tanah itu dengan meminjam nama Pak Djoni Hidayat, kemudian ketika PT Japirex dilikuidasi pada 2009, Pak Djoni diberi uang pinjam nama Rp 125 juta dengan senang hati, tidak ada masalah," kata Parulian kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2017).
Parulian mengatakan ada tiga bidang tanah yang dibeli PT Japirex dengan menggunakan nama Djoni, salah satunya termasuk tanah di belakang seluas 3 hektar yang disebut tanah titipan mantan istri Edward Soeryadjaya.
Namun kata Parulian, tidak ada tanah titipan sebab semua aset itu dibeli oleh PT Japirex. Tanah tersebut terjual pada 2012.
"Kalau itu tanah titipan (mantan istri Edward Soeryadjaya), ada tidak surat penitipannya?" kata Parulian.
Selain keberatan karena menganggap laporan mengada-ada, dalam laporan polisi bernomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 20 Maret 2017, Andreas menyatakan keberatannya atas kedudukan pelapor Fransiska Kumalawati Susilo yang mengaku sebagai kuasa hukum Edward Soeryadjaya. (Baca: Sandiaga: Ini Perseteruan 2 Orang Super Kaya, Pak Djarot Enggak Ngerti)
Fransiska disebut tidak memiliki lisensi advokat maupun kuasa atas Edward maupun Djoni. Atas hal ini, Edward pun turut dilaporkan.
"Si Fransiska itu mantan istri Edward," kata Parulian.
Adapun yang dilaporkan adalah Edward, Fransiska, dan Djoni.
Parulian juga menyebut Sandiaga tidak memiliki sangkut paut dengan kasus ini lantaran tidak terlibat dalam proses likuidasi PT Japirex. Kata Parulian, Andreas belum menerima pemanggilan oleh polisi baik dalam laporannya sendiri maupun laporan Fransiskan tertanggal 8 Maret. (Baca: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi oleh Edward Soeryadjaya)