JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim pemenangan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus, mengancam akan melaporkan Panwaslu Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disebabkan karena Panwaslu Jakarta Timur menduga istri Ahok, Veronica Tan, melakukan pelanggaran kampanye.
Adapun Veronica diduga menggunakan fasilitas pemerintah untuk pelaksanaan bakti sosial dengan Partai Nasdem, partai politik pengusung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Warga boleh kan untuk turun ke posyandu? Lama-lama kami kumpul di pasar juga dianggap pelanggaran, lama-lama ini panwaslu-nya yang kami laporkan ke DKPP (karena) mengganggu hak asasi orang lain untuk bersosialisasi," kata Bestari, saat dihubungi wartawan, Rabu (22/3/2017).
(baca: Panwaslu Temukan Dugaan Pelanggaran oleh Istri Ahok)
Dia mengatakan, Veronica berhak datang ke posyandu selama tak mengajak warga untuk memilih pasangan cagub-cawagub tertentu. Di sana, kata Bestari, Veronica menceritakan program Pemprov DKI Jakarta.
"Kan bagus masyarakat jadi tahu (program Pemprov DKI Jakarta), yang disebut kampanye itu mengajak orang memilih. Makanya ini yang namanya panwaslu mendingan dididik lagi," kata Ketua DPW Partai Nasdem DKI Jakarta tersebut.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12/2016 tentang Kampanye disebutkan bahwa kampanye merupakan kegiatan menawarkan visi misi atau informasi lain dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang bertujuan mengenalkan dan meyakinkan pemilih.
Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi sebelumnya mengatakan tak ada informasi mengenai bakti sosial oleh Partai Nasdem di Posyandu RW 04, Kelurahan Cipinang. Selain itu, kata Sahrozi, tidak ada informasi mengenai kehadiran Veronica.
"Pada hari H ternyata dia (Veronica) datang, ada beberapa warga situ, warga luar ada, memakai baju identitas, kotak-kotak," kata Sahrozi.
(baca: Istri Ahok Diduga Melanggar Kampanye, Timses Sebut Panwaslu "Lebay")
Saat pembagian sumbangan bubur dan biskuit untuk anak tersebut, sebagian warga Cipinang Melayu disebut merasa keberatan. Mereka melapor kepada Panwascam Makasar.
Kemudian panwascam membuat temuan dugaan pelanggaran, yakni menggunakan fasilitas pemerintah atau posyandu. Untuk membuktikan dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Jakarta Timur akan memanggil liaison officer (LO) Partai Nasdem yang hadir saat pembagian sumbangan dan lurah Cipinang Melayu untuk dimintai klarifikasi.
Panwaslu Jakarta Timur akan memastikan apakah LO dari Partai Nasdem tersebut merupakan bagian dari tim kampanye Ahok-Djarot atau bukan.
NEWS | 2017-03-22 11:19:28 | |
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.