JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan, pihaknya akan melakukan kebijakan reformasi agraria di sejumlah kawasan di Kepulauan Seribu. Hal itu menyusul semakin tingginya harga tanah di Kepulauan Seribu dan hal itu membuat pemerintah khawatir warga yang telah tinggal di lahan tersebut tergusur dari lahannya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan dapat mensertifikasi 400 bidang tanah hingga akhir 2017.
Lahan di Pulau Untung Jawa dan Sebira merupakan lahan yang akan menjadi percontohan.
Budi menambahkan, kebijakan reformasi agraria itu juga sebagai bentuk antisipasi terhadap sengketa lahan yang saat ini marak terjadi di Kepulauan Seribu.
"Maka yang kami lakukan jika ada yang tinggal 15 sampai 20 tahun di tanah negara, kami ingin ada sertifikasi untuk masyarakat," ujar Budi di Kepulauan Seribu, Rabu (22/3/2017).
Tahapannya, Pemkab Kepulauan Seribu akan melakukan mapping lokasi mana saja yang bisa disertifikatkan dengan melibatkan camat serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Seandainya tanah ini tanah negara, berarti harus ada surat keterangan lurah, bahwa penduduk ini sudah menempati dua puluh tahun dan tidak memiliki masalah. Biar lebih cepat," ujar Budi.
Saat ada ada konflik kepemilikan tanah terjadi antara warga Pulau Pari di Kepulauan Seribu dengan PT Bumi Pari selaku pengelola wisata di pulau itu. Warga melakukan protes terhadap PT Bumi Pari terkait keberadaan sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki PT Bumi Pari atas tanah yang saat ini diduduki warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.