Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Suvenir di Bawah Rp 50.000 Bukan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 24/03/2017, 14:51 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menanggapi pernyataan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal pemberian suvenir di bawah Rp 50.000 yang dianggap bukan politik uang.

Menurut Mimah, maksud Djarot mungkin adalah bahan kampanye yang boleh dicetak oleh pasangan calon atau tim kampanyenya, bukan soal batasan politik uang.

Mimah menyebut ada beberapa suvenir yang memang boleh dicetak oleh tim pasangan calon sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada.

"Mungkin aja itu maksud dia (Djarot) bahan kampanye. Tapi kan harus dicek dulu, bahan-bahan yang boleh dibagikan apa aja, tetap mengacu pada PKPU Nomor 12 Tahun 2016," ujar Mimah kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2017).

Baca: Djarot: Beri Suvenir di Bawah Rp 50.000 Katanya Bukan Politik Uang

Dalam Pasal 26 PKPU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon atau tim kampanye boleh mencetak bahan kampanye berupa kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.

Apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilai setiap bahan kampanye tersebut paling tinggi Rp 25.000. Definisi bahan kampanye tersebut berbeda dengan definisi politik uang yang tercantum dalam PKPU tersebut dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Definisinya kan di situ disebutkan menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya dengan tujuan memengaruhi pemilih untuk memilih paslon tertentu," kata Mimah.

Baca: Politik Uang Hoax atau Realita?

Pembagian sembako dalam rangka memengaruhi pemilih termasuk ke dalam materi lainnya sesuai dengan definisi tersebut.

Selain itu, pembagian sembako yang termasuk dalam politik uang yakni saat pembagiannya dilengkapi selebaran atau gambar pasangan calon tertentu, atribut kampanye, atau lainnya yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan pemilih.

Dalam peraturan yang terkait dengan politik uang tidak disebutkan adanya batasan harga politik uang tersebut. Djarot sebelumnya mengatakan, bila memberikan suvenir di bawah Rp 50.000 bukan termasuk politik uang.

"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).

Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot, bukan termasuk politik uang. Djarot mengatakan hal itu untuk menanggapi dugaan politik uang dalam pembagian sembako di Kampung Melayu oleh pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Polisi Akan Tindaklanjuti Dugaan Politik Uang yang Dihadiri Giring Nidji

Kompas TV Jelang pilkada serentak 15 Februari mendatang, JPPR melaporkan ada sejumlah pelanggaran pilkada, di antaranya masih beredarnya alat peraga dan bahan kampanye di masa tenang, serta dugaan politik uang dalam bentuk dokumen digital yang menjanjikan uang dan atau barang bagi pemilih di media sosial. Meski saat ini JPPR sebagai pelapor belum menemukan bukti fisik terkait politik uang ketiga pasangan calon gubernur DKI Jakarta, namun JPPR berharap Bawaslu dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com