JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia Harryadin Mahardika meminta pemerintah lebih tegas kepada perusahaan taksi "online" untuk menyerahkan data yang mereka miliki.
Adapun hal itu berkaitan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Dalam revisi itu, pemerintah akan menetapkan kuota kendaraan serta tarif atas bawah untuk taksi online. Penentuan aturan tersebut memerlukan data dari perusahaan.
Harryadin menilai, cara agar perusahaan taksi online memberikan datanya ialah dengan memblokir sementara aplikasi tersebut. Setelah diblokir, mau tidak mau pihak perusahaan harus melakukan pertemuan dengan pemerintah.
"Hal itu harus dilakukan karena kalau tidak, tidak akan membuat mereka takut. Mereka tidak akan membuka data. Setelah diblokir, mereka akan datang untuk bernegosiasi," ujar Harryadin dalam diskusi publik "Kisruh Taksi Online" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Harryadin mengatakan, tindakan itu perlu dilakukan untuk menunjukkan wibawa pemerintah sebagai regulator. Soal keengganan pemberian data karena takut data tersebut bocor, Harryadin yakin data tersebut akan aman di tangan pemerintah.
Perusahaan online, lanjut Harryadin, tak perlu takut jika data mereka bocor ke perusahaan pesaing. Harryadin mencontohkan perusahaan telekomunikasi yang dinilai sudah cukup kooperatif untuk memberikan data yang mereka miliki.
"Pemerintah kan regulator, dia tahu data sebuah perusahaan dan enggak akan kasih ke perusahaan kompetitor," ujar Harryadin.
"Mau enggak mau pemerintah harus punya wibawa. Wibawa itu harus pakai senjata, enggak bisa enggan," ujar Harryadin.
Dari 11 aturan dalam revisi Permenhub Nomor 32, pemerintah memutuskan untuk menerapkan tarif atas bawa dan kuota kendaraan.
Hal itu dilakukan agar terjadi persaingan yang sehat dengan angkutan konvensional maupun angkutan online lainnya. Secara spesifik aturan tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.