JAKARTA, KOMPAS.com - Ridho Roma ditangkap di lobby Hotel Ibis Daan Mogot, Jakarta Barat pada Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Roycke Langie mengatakan Ridho ditangkap bersama seorang berinisial S alias IAN (23). Dari pemeriksaan, S diketahui merupakan teman Ridho.
"Tersangka pertama berinisial RR. Kemudian tersangka dua, S. TKP di salah satu areal hotel yang terdapat di wilayah Tanjung Duren. Mereka ditangkap sebelumnya sudah juga melakukan serangkaian kegiatan tindak pidana narkotika di wilayah Jakpus," kata Roycke di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu.
Sebelum mengonsumsi di Hotel Ibis, putra pentolan grup musik dangdut Soneta Rhoma Irama ini, juga menggunakan narkoba di kediaman S di Apartemen Thamrin.
(Baca: Ridho Rhoma Ditangkap Saat Mengonsumsi Narkoba)
"Sekitar pukul 04.00 WIB saat RR akan naik lift di hotel di Tanjung Duren, anggota menangkap dan menggeledah," kata Roycke.
Polisi menemukan sabu seberat 0.7 gram di paper bag warna cokelat yang disimpan di jok depan kiri mobil Honda Civic yang ditumpangi Ridho.
Selain itu, ditemukan pula alat hisap jenis bong.
Menurut Roycke, Ridho positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Itu karena dalam urine Ridho ditemukan zat metamphetamine.
Adapun S mengonsumsi psikotropika jenis dumolid. Ridho dan S saat ini masih ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.